Rabu, 11 Desember 2013

Sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Sebagai Pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS


        Sehubungan akan diberlakukannya pelaksanaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada awal tahun 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS dan Perka. BKN Nomor 1 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 sebagai pengganti Draf Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) maka Tim Monitoring dan Evaluasi Penyuluh  Kabupaten Pinrang mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2013 yang lalu, bertempat di Kantor BP3K Cempa. 
 
      Hadir dalam acara tersebut Bapak Ir. H. Muhammad Amir Riu, MP, sebagai  Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kab. Pinrang dan juga Kepala Bp3K Cempa, Watang Sawitto dan Mattiro Bulu serta masing-masing Penyuluhnya. 
 
         Bertindak sebagai narasumber, Bapak kepala Badan menjelaskan bahwa diadakannya sosialisasi ini dikarenakan adanya perubahan peraturan penilaian DP3 untuk tahun 2014 nanti. "kita sebagai penyuluh kedepanya harus lebih giat lagi, karena tantangan kedepan pasti lebih berat, untuk itu harus ada perubahan-perubahan yang mesti kita lakukan kearah yang lebih baik dan menanamkan rasa optimis dalam diri kita" ucap Beliau.                                                                    
 
       
Lebih lanjut dijelaskan bahwa karena hal ini menyangkut penilaian. jadi akan Ada yang dinilai dan ada juga penilai. Agar tidak terjadi salah pengertian, salah nilai dan dirugikan, maka kita meminta penjelasan langsung dari Bapak Koordinator Penyuluh Kabupaten Pinrang dalam hal ini akan disampaikan oleh bapak Suddin. S, SP . beliau  berharap semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan kita nantinya mampu mengisi SKP dengan baik dan benar
 
         Sementara itu. Mubarak Harun, S.Pt (PPL BP3K Cempa) menyampaikan materi tentang penilaian prestasi kerja PNS/sasaran kerja pegawai (SKP). Dalam materinya disampaikan bahwa penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan kegiatan seorang pegawai/penyuluh. Penilaian ini bermanfaat sebagai standarisasi gaji,  penetapan pengembangan karir atau promosi. Selama ini penilaian DP3 PNS lebih berorientasi kepada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dan belum terfokus kepada kinerja Pegawai atau Penyuluh secara keseluruhan

       
  Lebih lanjut dijelaskan bahwa, penyempurnaan DP3 PNS secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan kualitas SDM seorang PNS. SKP merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) oleh setiap PNS selaras dengan Programa/RKPP yang telah dibuat.  Penilaian prestasi kerja PNS secara sistematik menggabungkan antara penilaian sasaran kerja PNS dengan penilaian Perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yakni SKP dan Perilaku Kerja. Bobot nilai SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %. Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, sementara Penilaian perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.

     SKP yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya SKP tersebut digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja berdasarkan SKP ini lebih bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
 
         Mubarak Harun, S.Pt memaparkan panjang lebar seputar materi yang disampaikan. serta banyak ditambahkan oleh bapak kepala Badan dan bapak Koordinator Penyuluh. Peserta antusias mengikuti acara dan banyak bertanya sesuai materi yang dibicarakan, setelah acara selesai dilanjutkan dengan acara makan siang bersama.
 

        

2 komentar: